Uang kompensasi akhir PKWT
Isi upah sebulan dan lama kontraknya; angkanya keluar seketika. Memakai rumus PP 35/2021 yang sama dengan pemeriksaan kontrak di Presisa.
Uang kompensasi: Rp 5.000.000 (12 ÷ 12 × Rp 5.000.000)
Rumus PP 35/2021: masa kerja 12 bulan penuh = 1× upah sebulan, lebih atau kurang dihitung proporsional. Dihitung di browser Anda — tidak ada angka yang dikirim ke mana pun.
Siapa yang berhak, dan berapa
PP No. 35 Tahun 2021 mewajibkan pengusaha memberi uang kompensasi kepada pekerja PKWT saat perjanjian berakhir. Besarannya proporsional: masa kerja 12 bulan penuh setara satu kali upah sebulan, dan masa kerja lebih pendek atau lebih panjang dihitung sebanding. Upah yang dipakai adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
Kewajiban ini muncul setiap kali PKWT berakhir, termasuk saat kontrak diperpanjang — bukan hanya di akhir hubungan kerja. Template kontrak yang disusun sebelum 2021 hampir pasti belum memuat klausanya sama sekali, dan itulah yang paling sering terlewat.
Kenapa alat ini ada
Angka kompensasi yang salah baru ketahuan saat karyawan keluar — momen paling buruk untuk berdebat soal hitungan. Kalkulator ini memakai mesin yang sama dengan pemeriksaan kompensasi PKWT di Presisa, jadi hasilnya konsisten dengan yang kami tandai di kontrak Anda.
Mau sekalian diperiksa kontraknya? Presisa untuk tim HR mencocokkan gaji dengan offering letter, membandingkan upah dengan UMP provinsi, dan memeriksa apakah klausa kompensasinya ada — sampai 30 kontrak sekali unggah. Memeriksa gratis, dokumen tidak disimpan.
Catatan jujur
Alat ini menghitung rumus dasarnya saja. Kesepakatan yang lebih baik dari ketentuan minimum tetap berlaku, dan kasus khusus (PHK sebelum kontrak berakhir, perjanjian yang mengatur lain) perlu dibaca sendiri. Presisa adalah alat bantu ketelitian, bukan nasihat hukum.